Ironi Menyedihkan: Nabilah 'Bibi Kelinci' yang Diregang Pencuri Kini Malah Jadi Tersangka Polisi
Jakarta - Kasus Nabilah, yang akrab disapa Bibi Kelinci di media sosial, menjadi sorotan publik karena ironis yang memilukan: seorang korban pencurian justru berbalik menjadi tersangka hukum. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah sederhana di kawasan Depok, Jawa Barat, pada malam hari sekitar dua minggu lalu. Nabilah, seorang konten kreator berusia 25 tahun yang dikenal dengan konten lucu bertema kelinci, melaporkan pencurian barang-barang berharga miliknya senilai puluhan juta rupiah. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, ia malah ditahan polisi dengan tuduhan penganiayaan ringan terhadap pelaku pencurian. Kejadian ini mencuat setelah video konfrontasi antara Nabilah dan pencuri viral di TikTok, memicu perdebatan sengit tentang keadilan penegakan hukum di Indonesia.
Latar belakang Nabilah sebagai Bibi Kelinci menambah dimensi tragis pada kasus ini. Dengan lebih dari 500 ribu pengikut di platform TikTok, Nabilah membangun karier dari video-video ringan yang menampilkan dirinya berpakaian kostum kelinci, menari, dan berinteraksi dengan hewan peliharaan. Ia mengaku penghasilannya dari endorse dan konten mencapai Rp50 juta per bulan, yang sebagian besar disimpan dalam bentuk perhiasan emas dan gadget di rumahnya. Pada malam kejadian, Nabilah terbangun karena suara mencurigakan dan mendapati dua pria tak dikenal sedang mengobrak-abrik lemari dan laci. Dalam kepanikan, ia berteriak meminta tolong sambil merekam kejadian dengan ponselnya. Rekaman itu menunjukkan pencuri melarikan diri sambil membawa tas berisi barang curian, tapi Nabilah berhasil mengejar dan meminta penjelasan, yang berujung pada adu mulut dan dorongan fisik ringan.
Kronologi lengkap kejadian mulai terungkap melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV lingkungan rumah Nabilah. Pencuri, yang kemudian diidentifikasi sebagai warga setempat berinisial A dan B, diduga masuk melalui jendela belakang sekitar pukul 02.00 dini hari. Mereka membawa kabur perhiasan emas seberat 200 gram, dua ponsel iPhone, dan laptop gaming senilai total Rp70 juta. Saat Nabilah mengejar mereka ke halaman depan, terjadi konfrontasi di mana Nabilah mengaku hanya mendorong pelaku agar barangnya dikembalikan. Namun, polisi dari Polres Depok yang datang setelah laporan warga, justru menangkap Nabilah berdasarkan pengaduan balik dari pelaku pencuri. "Saya korban, tapi malah saya yang diborgol. Mereka bilang saya penganiayaan karena dorong bahu pelaku," ungkap Nabilah dalam wawancara singkat sebelum ditahan, suaranya bergetar menahan tangis.
Respons aparat penegak hukum dalam kasus ini menuai kritik pedas dari netizen dan aktivis hak korban. Kuasa hukum Nabilah, Hotman Paris Hutapea, menyebut penangkapan ini sebagai "penyalahgunaan wewenang" dan telah mengajukan praperadilan. "Ini ironis sekali. Korban pencurian yang melawan jadi tersangka, sementara pencuri bebas dengan pengaduan balik. Di mana letak keadilan?" tanya Hotman dalam konferensi pers kemarin. Polisi membela diri dengan menyatakan bahwa penangkapan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan, dan proses hukum akan berjalan adil. Namun, data Komnas Perempuan menunjukkan tren serupa: pada 2025, ada 1.247 kasus korban kekerasan yang justru menjadi tersangka karena melawan, terutama di wilayah urban seperti Depok dan Jakarta.
Kasus Nabilah Bibi Kelinci bukan hanya cerita satu individu, tapi cerminan sistemik masalah penegakan hukum di Indonesia yang sering kali memihak pelaku daripada korban. Para pakar hukum seperti Romli Atmasasmita menilai ini akibat kurangnya pelatihan polisi dalam membedakan self-defense dari penganiayaan. Saat ini, Nabilah masih ditahan di Rutan Depok sambil menunggu sidang praperadilan pada minggu depan. Dukungan massif dari followers-nya telah menggalang petisi online dengan 100 ribu tanda tangan, menuntut pembebasan dan pengembalian barang curian. Kejadian ini mengingatkan masyarakat bahwa melawan kejahatan bisa berisiko, dan reformasi hukum mendesak diperlukan agar korban tak lagi jadi kambing hitam. Hingga berita ini diturunkan, polisi belum memberikan keterangan resmi terbaru.