Pemerintah Indonesia Gerak Cepat Tertibkan Belanja TIK demi Pangkas Pemborosan Anggaran Negara
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menekan pemborosan anggaran negara dengan menertibkan belanja sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada awal 2026, menyusul temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkap potensi kebocoran dana hingga triliunan rupiah akibat pengadaan TIK yang tidak efisien di berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Moratorium sementara terhadap belanja TIK baru diberlakukan mulai Januari 2026, dengan fokus pada verifikasi ulang seluruh kontrak yang masih berlangsung. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa langkah ini bagian dari reformasi penganggaran untuk memastikan setiap rupiah APBN 2026 digunakan secara optimal, terutama di tengah tekanan fiskal pasca-pandemi dan fluktuasi harga komoditas global.
Latar belakang kebijakan ini berakar pada laporan BPKP yang dirilis akhir 2025, yang menyoroti ketidakefisienan dalam pengelolaan TIK pemerintah. Dari total alokasi APBN 2025 sebesar Rp 400 triliun untuk sektor TIK, sekitar 20% atau Rp 80 triliun dicurigai mengalami pembengkakan biaya karena duplikasi sistem, pemilihan vendor tanpa tender kompetitif, dan pembelian lisensi software impor yang mahal tanpa alternatif open-source. Contoh nyata termasuk pengadaan platform digital di Kementerian Pendidikan yang tumpang tindih dengan sistem existing, serta proyek cloud computing di Kementerian Kesehatan yang melebihi anggaran 150%. Auditor menemukan bahwa banyak K/L gagal memanfaatkan aset TIK yang sudah ada, menyebabkan "silo effect" di mana data tidak terintegrasi antar-lembaga. Kebijakan penertiban ini melibatkan pembentukan Satgas TIK Nasional di bawah koordinasi Kemenkeu, yang bertugas mengaudit 1.500 lebih proyek TIK dalam enam bulan ke depan.
Dampak langsung dari kebijakan ini sudah terlihat pada penghematan awal. Hingga Februari 2026, pemerintah berhasil memangkas belanja TIK sebesar Rp 15 triliun dari rencana awal, yang langsung dialihkan ke program prioritas seperti subsidi pupuk petani dan bantuan sosial untuk 20 juta keluarga miskin. Para ekonom memuji inisiatif ini sebagai langkah proaktif untuk menjaga defisit APBN di bawah 3% dari PDB, sesuai target IMF. Namun, kritik muncul dari asosiasi industri TIK seperti Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), yang khawatir moratorium bisa menghambat transformasi digital nasional menuju Indonesia Emas 2045. "Kami mendukung efisiensi, tapi jangan sampai proyek inovatif seperti Satu Data Indonesia terhenti," ujar Ketua ACCI, Andi Widjaja, dalam konferensi pers virtual. Kemenkeu merespons dengan menjanjikan green lane untuk proyek strategis yang lolos verifikasi cepat.
Secara mendalam, penertiban belanja TIK ini mencerminkan pergeseran paradigma pengelolaan anggaran di era digital. Selama ini, sektor TIK sering menjadi "lubang hitam" karena kurangnya kompetensi SDM penganggaran di K/L dan regulasi yang longgar, seperti Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang belum sepenuhnya diimplementasikan. Pemerintah kini mewajibkan seluruh K/L mengadopsi Government Cloud tunggal yang dikelola Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan estimasi penghematan jangka panjang Rp 50 triliun per tahun melalui konsolidasi data center. Pakar tata kelola TI dari Universitas Indonesia, Dr. Budi Santoso, menilai ini sebagai momentum untuk membangun ekosistem TIK nasional yang mandiri, mengurangi ketergantungan pada vendor asing seperti Microsoft dan Oracle. "Ini bukan sekadar pemangkasan, tapi investasi pada governance digital yang berkelanjutan," katanya.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan diukur melalui indikator kinerja seperti tingkat utilisasi aset TIK minimal 80% dan pengurangan waktu pengadaan dari 6 bulan menjadi 2 bulan via e-procurement terintegrasi. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan evaluasi triwulanan, dengan sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti korupsi pengadaan. Bagi masyarakat, manfaatnya jelas: anggaran yang lebih ramping berarti layanan publik yang lebih baik tanpa beban pajak tambahan. Di tengah dinamika ekonomi global 2026 yang diproyeksikan tumbuh hanya 4,5%, langkah ini memperkuat ketahanan fiskal Indonesia, sekaligus menjadi contoh bagi negara berkembang lain dalam mengelola ledakan biaya TIK. Dengan demikian, penertiban belanja TIK bukan hanya soal penghematan, melainkan fondasi bagi pemerintahan yang efisien dan akuntabel di masa depan.