Komnas HAM Peringatkan Pemerintah: Hentikan Pidana sebagai Respons Kritik Usai Pembebasan Delpedro
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyuarakan keprihatinan mendalam atas praktik penggunaan pidana untuk menanggapi kritik publik, khususnya setelah pembebasan Delpedro, seorang aktivis media sosial yang sempat ditahan selama beberapa bulan atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam pernyataan resminya pada Rabu (15/10/2026), Komnas HAM menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus menghentikan pendekatan represif ini demi menjaga ruang demokrasi yang sehat di Indonesia. "Kami mendesak agar pidana tidak lagi menjadi alat untuk membungkam suara kritis. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28E dan 28F, serta Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Penegakan Hukum HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi pers virtual. Pernyataan ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat kasus Delpedro mencerminkan tren yang lebih luas di mana kritik terhadap kebijakan pemerintah sering kali dijerat dengan pasal-pasal karet seperti UU ITE dan KUHP lama.
Kasus Delpedro bermula pada Juni 2026 ketika ia mengunggah thread di platform X (sebelumnya Twitter) yang mengkritik kinerja Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan bencana banjir di Jakarta. Unggahan tersebut, yang viral dengan jutaan tayangan, dituding oleh pihak berwenang sebagai pencemaran nama baik pejabat tinggi. Delpedro, seorang jurnalis lepas berusia 32 tahun asal Bandung, ditangkap di kediamannya tanpa surat perintah yang jelas awalnya, dan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 310 KUHP. Selama masa tahanan, ia mengalami tekanan psikologis berat, termasuk isolasi dari keluarga, yang menurut pengacaranya melanggar standar hak asasi narapidana. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bebas murni pada 10 Oktober 2026 setelah sidang marathon yang melibatkan saksi ahli dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Vonis ini disambut gembira oleh komunitas aktivis digital, tetapi Komnas HAM menilai pembebasan ini bukan akhir dari masalah struktural yang lebih dalam.
Komnas HAM tidak hanya menyoroti kasus Delpedro, tetapi juga mengaitkannya dengan puluhan kasus serupa sepanjang 2025-2026. Data internal Komnas HAM mencatat setidaknya 45 orang ditahan atas dasar kritik online, dengan 70% di antaranya melibatkan jurnalis dan aktivis. "Ini adalah pola yang sistematis dan bertentangan dengan reformasi hukum yang dijanjikan pemerintah pasca-Omnibus Law. Kami merekomendasikan revisi mendesak terhadap UU ITE, khususnya penghapusan pasal karet yang ambigu, serta pelatihan bagi polisi dan jaksa tentang batas kebebasan berekspresi," tambah Taufan. Lembaga HAM ini juga menyerukan pembentukan mekanisme pengaduan independen untuk kasus-kasus semacam ini, agar tidak lagi diselesaikan melalui jalur pidana yang mahal dan memakan waktu. Respons ini sejalan dengan laporan Amnesty International tahun lalu yang menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat sensor digital tertinggi di Asia Tenggara.
Implikasi dari pernyataan Komnas HAM ini berpotensi menggoyang dinamika penegakan hukum di era digital. Pemerintah, melalui Kementerian Kominfo, belum memberikan tanggapan resmi, tetapi Menteri Hukum dan HAM menyatakan akan mengevaluasi rekomendasi tersebut dalam rapat kabinet mendatang. Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, mendukung sepenuhnya sikap Komnas HAM. "Penggunaan pidana untuk kritik adalah warisan Orde Baru yang harus ditinggalkan. Indonesia patut belajar dari negara seperti Jerman atau Kanada yang mengandalkan litigasi perdata untuk kasus pencemaran nama baik," katanya kepada media. Kasus Delpedro juga memicu diskusi di DPR RI, di mana Komisi III berencana memanggil Komnas HAM untuk hearing khusus pada November 2026. Dengan demikian, pembebasan ini bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan katalisator perubahan yang lebih besar menuju iklim kebebasan sipil yang lebih luas.
Di tengah euforia pembebasan, Delpedro sendiri menyampaikan pesan haru melalui Instagram-nya. "Saya bebas hari ini, tapi ribuan suara lain masih terbungkam. Mari kita advokasi agar kritik bukan lagi dosa," tulisnya. Pernyataan ini direspons positif oleh selebriti dan influencer, memperkuat gerakan #StopPidanaKritik yang kini trending nasional. Komnas HAM menutup pernyataannya dengan seruan kepada masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan pelanggaran HAM serupa melalui saluran resmi mereka. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik, mencegah pengulangan kasus yang merusak citra Indonesia di mata dunia internasional, terutama menjelang tinjauan Universal Periodic Review (UPR) PBB pada 2027.