Prabowo Subianto Tegaskan Hukum Bukan Alat untuk 'Ngerjain' Lawan Politik
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti isu penyalahgunaan aparat hukum dalam ranah politik nasional. Dalam pidatonya baru-baru ini, Prabowo menegaskan agar hukum tidak dijadikan alat untuk "ngerjain" atau menjatuhkan lawan politik. Pernyataan ini disampaikan di tengah dinamika politik pasca-pemilu 2024 yang masih hangat, di mana tudingan politisasi hukum sering kali menjadi sorotan publik. "Jangan pakai hukum untuk ngerjain lawan politik. Hukum harus adil, netral, dan melindungi semua pihak," tegas Prabowo, seperti dikutip dari CNN Indonesia. Pesan ini tampaknya ditujukan untuk menenangkan situasi dan membangun citra pemerintahan yang inklusif di bawah kepemimpinannya yang baru saja memasuki tahun kedua.
Latar belakang pernyataan Prabowo tidak lepas dari sejarah panjang politik Indonesia yang kerap diwarnai kontroversi penegakan hukum. Sebagai mantan calon presiden yang sempat menghadapi berbagai gugatan hukum di masa lalu, Prabowo paham betul bagaimana institusi penegak hukum bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Pada era Jokowi, misalnya, kasus-kasus seperti hukuman terhadap mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penahanan sementara beberapa tokoh oposisi sering dikaitkan dengan motif politik. Prabowo, yang kini memimpin koalisi besar di parlemen, tampaknya ingin membedakan dirinya dari praktik tersebut. Ia menekankan reformasi di lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar lebih independen. "Kita harus pastikan hukum jadi tameng, bukan pedang untuk balas dendam," tambahnya, sambil mengingatkan para menteri dan pejabatnya untuk menjaga integritas.
Reaksi terhadap pernyataan Prabowo beragam. Partai oposisi seperti PDI-P menyambut baik pesan ini, dengan Sekjen Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa hal tersebut selaras dengan tuntutan reformasi hukum yang telah lama digaungkan. Namun, kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM) justru mempertanyakan komitmen nyata Prabowo, mengingat masa lalunya yang kontroversial terkait isu HAM pada era Orde Baru. "Kata-kata bagus, tapi bukti di lapangan lebih penting. Apakah kasus korupsi elite politik akan ditangani tanpa pandang bulu?" tanya Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia. Sementara itu, pendukung Prabowo dari Gerindra memuji pidato ini sebagai langkah tegas untuk membersihkan politik nasional dari praktik kotor, terutama menjelang pilkada serentak 2027 yang diprediksi akan memanas.
Implikasi pernyataan Prabowo terhadap landscape politik Indonesia cukup mendalam. Di satu sisi, ini bisa menjadi sinyal positif bagi stabilitas demokrasi, di mana kompetisi politik dilakukan melalui arena elektoral, bukan melalui jerat hukum. Pemerintahan Prabowo, yang mengusung agenda ekonomi seperti swasembada pangan dan hilirisasi nikel, membutuhkan dukungan luas dari berbagai spektrum politik untuk sukses. Namun, tantangannya adalah implementasi: apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini melemah akan direvitalisasi, atau justru ada tekanan untuk melindungi sekutu? Analis politik dari Universitas Indonesia, Andi Achdian, menilai bahwa Prabowo sedang membangun narasi 'presiden penyatuan' untuk mengonsolidasikan kekuasaan. "Ini strategi cerdas, tapi harus diikuti aksi konkret agar tidak jadi retorika kosong," katanya.
Ke depan, pernyataan Prabowo ini berpotensi mengubah dinamika hubungan eksekutif-legislatif dan yudikatif. Dengan mayoritas koalisi di DPR, pemerintah memiliki peluang merevisi undang-undang seperti KUHP baru yang menuai kritik karena dianggap melemahkan hak warga. Jika Prabowo sungguh-sungguh, reformasi seperti penguatan independensi jaksa dan hakim bisa menjadi prioritas. Bagi masyarakat sipil, ini momen untuk mengawasi: apakah era 'hukum dendam' benar-benar berakhir? Hingga kini, kasus-kasus hukum terhadap tokoh politik seperti mantan menteri atau anggota DPR terus bergulir, dan publik menanti apakah prinsip yang digaungkan Prabowo akan diterapkan secara konsisten. Pidato ini, meski singkat, telah membuka diskursus luas tentang integritas hukum di negeri Pancasila.