Pemerintah Larang Siswa SD-SMA Pakai ChatGPT dan AI Serupa: Upaya Cegah 'Brain Rot' serta 'Cognitive Debt' di Kalangan Pelajar
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi melarang penggunaan ChatGPT dan aplikasi kecerdasan buatan (AI) generatif serupa oleh siswa dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diumumkan pada Rabu (15/11/2026) melalui Surat Edaran Nomor 045/MK/2026 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Tujuannya jelas: mencegah fenomena 'brain rot' atau kemerosotan fungsi otak akibat ketergantungan pada teknologi AI, serta 'cognitive debt' yang mengakibatkan akumulasi defisit kemampuan berpikir kritis di kalangan generasi muda. Larangan ini mencakup tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga tugas rumah yang melibatkan AI, dengan sanksi bagi guru dan sekolah yang melanggar berupa teguran hingga pencabutan akreditasi.
Fenomena 'brain rot' pertama kali dipopulerkan oleh psikolog kognitif Amerika, Dr. Jonathan Haidt, dalam bukunya 'The Anxious Generation' (2024), menggambarkan bagaimana paparan berlebih terhadap konten digital pendek seperti TikTok dan ketergantungan pada AI seperti ChatGPT menyebabkan penurunan kemampuan memori, perhatian, dan pemecahan masalah. Di Indonesia, survei nasional oleh Pusat Penelitian Pendidikan Universitas Indonesia (UI) pada 2025 menemukan bahwa 68% siswa SMA mengaku menggunakan ChatGPT untuk mengerjakan PR, tugas esai, hingga ujian, yang berujung pada 'cognitive debt'—istilah yang dipinjam dari dunia pemrograman untuk menggambarkan 'utang' pengembangan kognitif jangka panjang. Anak-anak kehilangan kesempatan melatih otak mereka melalui proses berpikir manual, seperti membaca buku, diskusi kelompok, atau eksperimen sains, sehingga rentan terhadap masalah mental seperti kecemasan dan depresi di masa dewasa. Kemendikbudristek menekankan bahwa kebijakan ini didasari data dari 1.200 sekolah pilot di Jawa Barat dan Jawa Timur, di mana siswa yang dilarang AI menunjukkan peningkatan skor tes literasi sebesar 22% dalam enam bulan.
Alasan mendalam di balik larangan ini juga terkait dengan disparitas akses teknologi di Indonesia. Meski penetrasi internet mencapai 78% pada 2026, menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), kualitas pendidikan digital masih timpang antara kota dan desa. Di daerah terpencil seperti Papua dan NTT, siswa sering kali bergantung pada AI gratis yang tidak akurat, yang justru menimbulkan misinformasi. Menteri Nadiem menyatakan dalam konferensi pers, "AI adalah alat, bukan pengganti otak manusia. Kita ingin generasi Z dan Alpha yang mandiri, bukan budak algoritma." Kebijakan ini selaras dengan gerakan global, seperti larangan serupa di sekolah-sekolah Prancis dan Australia, serta rekomendasi UNESCO tentang etika AI dalam pendidikan. Guru diizinkan menggunakan AI untuk persiapan materi, tetapi siswa wajib menyerahkan bukti proses belajar manual, seperti catatan tangan atau rekaman diskusi.
Respons publik terhadap kebijakan ini beragam. Komunitas orang tua di media sosial seperti X (bekas Twitter) mayoritas mendukung, dengan hashtag #StopBrainRotIndonesia trending dan mencapai 500 ribu mention dalam 24 jam. Namun, kalangan tech enthusiast dan startup AI seperti Kata.ai mengkritiknya sebagai 'mundur dari kemajuan teknologi'. Dr. Rhenald Kasali, pakar ekonomi kreatif dari UI, memperingatkan bahwa larangan total bisa membuat siswa Indonesia kalah saing secara global, di mana AI sudah menjadi bagian dari kurikulum di Singapura dan AS. Seorang guru SMA di Jakarta, Bu Siti, berbagi pengalaman: "Sebelumnya, siswa copy-paste jawaban AI tanpa paham. Kini, mereka belajar berdiskusi, meski awalnya resisten." Kementerian berjanji menyediakan pelatihan guru tentang deteksi plagiarisme AI dan alternatif seperti platform belajar nasional Merdeka Belajar.
Implikasi jangka panjang kebijakan ini bisa mengubah lanskap pendidikan Indonesia menuju model hybrid yang lebih seimbang. Dengan proyeksi bahwa 85% pekerjaan di 2030 akan melibatkan AI (World Economic Forum), Kemendikbudristek merencanakan pengenalan bertahap AI di perguruan tinggi mulai 2028, setelah siswa memiliki fondasi kognitif kuat. Para ahli seperti Prof. Anies Baswedan, mantan Menteri Pendidikan, menilai ini sebagai langkah preventif bijak di tengah krisis perhatian global akibat digitalisasi. Sementara itu, orang tua didorong memantau penggunaan gadget di rumah, dengan kampanye 'One Hour Offline' setiap hari. Kebijakan ini bukan hanya larangan, melainkan panggilan untuk merebut kembali esensi pendidikan: membangun pikiran yang tajam, kreatif, dan manusiawi di era mesin pintar.