MUI Tegas Respons Kebijakan Impor Produk AS Tanpa Kewajiban Label Halal: Ancaman Bagi Konsumen Muslim Indonesia
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas kebijakan impor produk dari Amerika Serikat (AS) yang tidak mewajibkan pelabelan halal sebelum masuk ke pasar Indonesia. Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. Hasanuddin Abdul Fatah, menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi menyesatkan jutaan konsumen Muslim di Tanah Air yang bergantung pada sertifikasi halal sebagai jaminan keamanan pangan sesuai syariat Islam. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Rabu (15/5/2026), di tengah maraknya isu perdagangan bebas yang sering kali mengorbankan aspek keagamaan dan kesehatan masyarakat. MUI menilai, meskipun produk AS memenuhi standar ekspor internasional, absennya label halal justru membuka celah bagi kontaminasi zat haram seperti alkohol, gelatin babi, atau enzim non-halal yang sulit dideteksi secara kasat mata.
Latar belakang kebijakan ini berakar pada kesepakatan perdagangan bilateral antara Indonesia dan AS, khususnya pasca-pelaksanaan Indonesia-US Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-CEPA) yang mulai berlaku secara bertahap sejak 2020. Menurut Kementerian Perdagangan RI, impor produk AS seperti makanan olahan, kosmetik, dan obat-obatan melonjak hingga 25% dalam dua tahun terakhir, dengan nilai mencapai miliaran dolar AS. Namun, regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Halal Nasional (BPN) masih belum sepenuhnya menuntut sertifikasi halal wajib untuk semua barang impor, terutama yang berasal dari negara non-Muslim mayoritas seperti AS. MUI mengkritik pendekatan ini sebagai bentuk kelalaian negara dalam melindungi mayoritas penduduknya yang beragama Islam, mengingat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 telah menetapkan sertifikasi halal sebagai hak konsumen. Prof. Hasanuddin menambahkan, "Kami bukan menolak impor, tapi menuntut transparansi. Label halal bukan sekadar simbol, melainkan fatwa ilmiah yang menyelamatkan umat dari keraguan."
Dampak dari kebijakan ini semakin nyata di lapangan, di mana survei internal MUI Pusat bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menemukan bahwa 40% produk impor AS di ritel modern seperti supermarket besar tidak menyertakan informasi halal yang jelas. Kasus serupa pernah memicu kontroversi pada 2023, ketika produk permen karet Wrigley's dari AS tertangkap mengandung gelatin babi, memaksa penarikan ribuan unit dari peredaran. Para pakar ekonomi Islam seperti Dr. Arifin, pengamat dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, memperingatkan bahwa tanpa regulasi ketat, kebijakan ini bisa merusak kepercayaan konsumen terhadap industri halal domestik yang selama ini tumbuh pesat hingga menyumbang 20% PDB nasional. "Ini bukan hanya soal agama, tapi juga ekonomi. Industri halal kita kalah saing jika impor bebas tanpa standar," tegasnya dalam wawancara eksklusif dengan tim redaksi.
MUI tidak tinggal diam dan telah mengajukan rekomendasi resmi kepada Presiden Joko Widodo serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Impor Barang Konsumsi. Rekomendasi tersebut mencakup kewajiban verifikasi halal pra-impor oleh otoritas AS atau lembaga setara, serta sanksi tegas bagi importir yang lalai. Respons pemerintah pun mulai terlihat, dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menyatakan akan mengkaji ulang klausul I-CEPA dalam rapat koordinasi antar-kementerian pekan depan. Sementara itu, umat Islam di media sosial ramai menyuarakan dukungan untuk MUI dengan tagar #HalalWajibImpor, yang telah mencapai jutaan impresi dalam 24 jam. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, turut mendukung sikap MUI, menekankan pentingnya sinergi antar-organisasi Islam untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di forum internasional.
Polemik ini juga membuka diskusi lebih luas tentang kedaulatan pangan halal di era globalisasi. Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Dr. Hikmahanto Juwana, menilai bahwa Indonesia memiliki hak veto melalui WTO untuk menegakkan standar halal sebagai bagian dari Public Morals Exception. "Negara-negara seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab telah sukses mewajibkan halal impor, mengapa kita tidak?" tanyanya retoris. MUI berharap respons cepat dari pemerintah agar kebijakan impor tidak lagi menjadi momok bagi 87% penduduk Muslim Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemendag belum memberikan konfirmasi resmi, tetapi sinyal positif dari rapat kabinet menjanjikan perkembangan selanjutnya dalam waktu dekat. Isu ini patut diwaspadai, sebab menyangkut bukan hanya keyakinan, tapi juga kesehatan dan martabat bangsa.