Menteri Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi Tetap Mantap Lanjutkan Penyelidikan
JAKARTA - Ketegangan antara Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai puncaknya setelah Yaqut secara terbuka menyatakan perlawanannya terhadap penyelidikan yang sedang digulirkan lembaga antirasuah tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Agama pada Selasa (15/10/2026), Yaqut tidak segan menyebut pemanggilan KPK sebagai "serangan politik" yang bertujuan melemahkan kinerja pemerintahannya. "Saya tidak akan diam saja melihat upaya-upaya yang jelas-jelas bermotif politik ini. KPK harus buktikan tuduhannya dengan fakta, bukan asumsi," tegas Yaqut, yang dikenal dengan julukan Gus Yaqut karena latar belakangnya sebagai tokoh ulama dari PCNU Tuban. Pernyataan ini langsung memicu respons keras dari KPK, yang melalui juru bicaranya menegaskan bahwa penyelidikan akan berlanjut tanpa tekanan eksternal.
Latar belakang konflik ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama periode 2024-2025, khususnya terkait proyek pembangunan infrastruktur pesantren dan program digitalisasi pendidikan keagamaan. KPK mulai menyoroti kasus ini sejak Juni lalu, setelah menerima laporan masyarakat dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan mark-up anggaran hingga miliaran rupiah. Yaqut, yang menjabat sejak era Presiden Joko Widodo dan dipertahankan di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto, disebut-sebut sebagai figur sentral dalam pengambilan keputusan tersebut. Namun, Menteri Agama membantah keras, mengklaim bahwa semua proses pengadaan telah melalui mekanisme transparan dan diawasi langsung oleh inspektorat jenderal kementerian. "Ini bukan soal korupsi, tapi upaya untuk menjatuhkan saya karena peran saya dalam menjaga stabilitas umat di tengah isu-isu sensitif seperti radikalisme," ujar Yaqut, merujuk pada keberhasilannya dalam program deradikalisasi yang menuai pujian internasional.
KPK, di sisi lain, menunjukkan sikap teguh melalui pernyataan resmi Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menyatakan bahwa "kami tidak takut terhadap tekanan dari siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara. Penyelidikan ini murni berdasarkan fakta dan bukti yang telah kami kumpulkan dari saksi-saksi kunci dan dokumen keuangan." Lembaga ini telah memeriksa puluhan saksi, termasuk direktur pengadaan di Kemenag dan vendor swasta yang terlibat, dengan beberapa di antaranya mengonfirmasi adanya indikasi suap dalam tender proyek senilai Rp 500 miliar. Bahkan, KPK telah menyita dokumen dan perangkat elektronik dari kantor kementerian, meski Yaqut menilai itu sebagai "pencitraan berlebihan". Sejarah KPK yang pernah berhadapan dengan menteri-menteri sebelumnya, seperti kasus Siti Nurbaetih Fadilah atau Idrus Marham, menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum, meski Yaqut mengancam akan membawa kasus ini ke pengadilan tata usaha negara jika pemanggilannya dianggap tidak sah.
Implikasi dari pertarungan ini semakin mendalam bagi dinamika pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru berjalan satu tahun. Yaqut, sebagai representasi kekuatan NU di kabinet, mendapat dukungan kuat dari kalangan pesantren dan ormas Islam tradisional, yang melihatnya sebagai korban politik dari faksi-faksi oposisi atau bahkan rival internal partai. Namun, publik sipil dan aktivis antikorupsi seperti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk tidak bergeming. "Ini ujian kredibilitas KPK pasca-reformasi undang-undang yang sempat melemahkan lembaga ini. Jika Yaqut lolos, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan runtuh," kata Koordinator ICW, Adnan Topan. Sementara itu, DPR melalui Komisi VIII yang membidangi agama juga mulai ikut campur, dengan rencana rapat dengar pendapat terhadap Kemenag minggu depan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
Hingga kini, KPK belum menetapkan Yaqut sebagai tersangka, tapi pemanggilan ulang dijadwalkan dalam waktu dekat. Yaqut sendiri mengindikasikan kemungkinan melibatkan pengacara senior seperti Hotman Paris Hutapea untuk membela diri. Pertarungan ini tidak hanya menguji independensi KPK, tapi juga kestabilan kabinet yang bergantung pada koalisi politik lintas partai. Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menilai bahwa "kasus ini bisa menjadi preseden penting: apakah pejabat eksekutif bisa 'melawan' lembaga penegak hukum tanpa konsekuensi, atau justru mempercepat reformasi tata kelola anggaran negara." Dengan demikian, publik menanti langkah konkret selanjutnya, apakah ini akan berujung pada dakwaan atau rekonsiliasi politik di balik layar.