Dipecat dari Polri, Bripda Mesias Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar atas Kasus Narkoba
Jakarta - Kasus keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkotika kembali mencuat dengan vonis berat yang menanti Bripda Mesias. Anggota Polri berpangkat Bripda ini baru saja resmi dipecat secara tidak hormat oleh Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kini mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar subsider 5 tahun kurungan tambahan, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemecatan ini diumumkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada awal pekan ini, menegaskan komitmen institusi penegak hukum untuk membersihkan oknum anggotanya dari praktik kriminal yang merusak citra.
Kronologi kasus bermula pada 15 Agustus 2023, ketika Bripda Mesias ditangkap aparat kepolisian di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan. Saat penggerebekan, polisi menyita 1,5 kilogram sabu-sabu kristal bernilai mencapai Rp300 juta dari kamarnya, lengkap dengan timbangan digital, plastik kemasan, dan peralatan lain yang menandakan aktivitas pengedaran. Mesias, yang saat itu bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan, diduga telah menjalankan jaringan peredaran ini selama beberapa bulan. Menurut keterangan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Mesias memanfaatkan aksesnya sebagai polisi untuk menghindari pengawasan ketat, termasuk menggunakan seragam dinas untuk mengelabui rekan-rekannya. Saksi kunci, seorang rekan sesama polisi yang menjadi informan, mengungkap bagaimana Mesias merekrut kurir dari kalangan anak muda di sekitar kampus-kampus Jakarta untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Sidang Bripda Mesias yang digelar sejak September 2023 hingga kini telah mengungkap fakta mencengangkan tentang kedalaman keterlibatannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan bukti berupa rekaman CCTV apartemen, hasil tes urine yang positif metamfetamin, serta transkrip percakapan WhatsApp yang menunjukkan transaksi senilai puluhan juta rupiah per minggu. Mesias dalam sidang mengakui perbuatannya sebagai akibat tekanan finansial pasca-pandemi, di mana gaji polisi muda seperti dirinya dinilai tidak mencukupi untuk gaya hidup boros. Namun, hakim menilai motif tersebut tidak dapat membenarkan pelanggaran berat yang mengancam generasi muda Indonesia. Penasihat hukum Mesias, Hotman Paris Hutapea, berargumen bahwa kliennya merupakan korban jebakan dari jaringan besar narkoba internasional, meski bukti tersebut belum terbukti kuat di persidangan.
Pemecatan Bripda Mesias bukan hanya sanksi administratif, melainkan bagian dari reformasi internal Polri yang digulirkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak 2021. Melalui sidang etik Propam, Mesias dicopot pangkatnya dan kehilangan hak-hak pensiun, menjadikannya warga sipil biasa yang kini bergantung pada keluarga. Kasus ini menjadi pengingat bagi ribuan anggota Polri lainnya bahwa pelanggaran narkotika tidak akan ditoleransi, terutama setelah serangkaian skandal serupa seperti kasus Brigadir J di masa lalu. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat peningkatan 20% kasus narkoba yang melibatkan oknum aparat sejak 2022, dengan Jakarta sebagai pusat utama. Polri telah membentuk satgas khusus untuk memantau anggotanya melalui tes urine rutin dan pengawasan digital.
Implikasi kasus ini meluas ke ranah penegakan hukum nasional. Dengan ancaman hukuman seberat itu, vonis Bripda Mesias diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku narkoba, khususnya dari kalangan elite seperti polisi. Para pakar hukum seperti Romli Atmasasmita menilai, kasus ini memperkuat independensi peradilan dalam menangani oknum penegak hukum, sekaligus menyoroti urgensi reformasi gaji dan kesejahteraan polisi untuk mencegah korupsi. Sementara itu, masyarakat sipil melalui LSM anti-narkoba mendesak percepatan sidang agar Mesias segera dihukum, sambil menuntut transparansi lebih lanjut dari Polri. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung, dengan putusan akhir dijadwalkan akhir bulan ini, yang kemungkinan besar akan menggenapi ancaman 15 tahun tembok besi bagi mantan polisi muda ini.