Pemerintah Indonesia Siapkan Perppu Kontroversial: Batas Defisit APBN Bakal Dilewati 3% PDB untuk Dorong Pemulihan Ekonomi
Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan merevisi batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar melebihi 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebuah langkah radikal yang dikutip dari Bloomberg Technoz. Pengumuman ini muncul di tengah tekanan ekonomi global yang kian memburuk, termasuk fluktuasi harga komoditas dan ketidakpastian geopolitik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebutkan telah menginstruksikan timnya untuk menyusun draf Perppu tersebut, dengan target pengajuan ke DPR dalam waktu dekat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah untuk membiayai program-program strategis seperti infrastruktur, subsidi energi, dan bantuan sosial, yang selama ini terhambat oleh ketatnya aturan defisit yang tertuang dalam Undang-Undang Keuangan Negara (UU No. 17/2003).
Latar belakang kebijakan ini tak lepas dari warisan pandemi COVID-19 dan tantangan pasca-pandemi yang masih membayangi perekonomian Indonesia. Sejak 2020, defisit APBN sempat melonjak hingga 6,09% PDB untuk menutup lubang fiskal akibat lockdown dan penurunan pendapatan negara. Meski telah dikendalikan di bawah 3% pada 2023-2025 berkat pertumbuhan ekspor nikel dan sawit, proyeksi 2026 menunjukkan tekanan baru dari kenaikan suku bunga global The Fed, pelemahan rupiah terhadap dolar AS, serta dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian. Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menilai bahwa mempertahankan batas 3% justru berisiko menahan momentum pertumbuhan. "Dengan PDB Indonesia yang diproyeksikan mencapai Rp 22.000 triliun tahun depan, kenaikan defisit hingga 3,5-4% bisa menyuntikkan tambahan Rp 500-700 triliun untuk investasi produktif," ujarnya dalam wawancara terkini. Namun, oposisi dari kalangan fiskal hawkish khawatir hal ini membuka pintu bagi pemborosan anggaran dan peningkatan utang publik yang sudah mencapai 39% PDB.
Proses legislasi Perppu ini akan menjadi ujian bagi koalisi pemerintah di DPR, mengingat Perppu memerlukan pengesahan menjadi UU dalam sidang paripurna. Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bersifat sementara, hanya berlaku hingga 2028, dan dilengkapi dengan klausul pengawasan ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Dewan Kebijakan Fiskal (DKF). Detail draf yang bocor menunjukkan fleksibilitas defisit hingga 5% PDB dalam kondisi darurat, dengan syarat peningkatan penerimaan pajak minimal 10% YoY. Selain itu, Perppu juga akan merevisi mekanisme transfer ke daerah (TKD) agar lebih efisien, mengurangi kebocoran hingga 15%. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmen transparansi, "Kami akan publikasikan simulasi dampak fiskal secara real-time melalui portal resmi Kemenkeu, memastikan akuntabilitas kepada publik." Langkah ini sejalan dengan tren global, di mana negara-negara seperti AS dan Jepang telah melonggarkan aturan defisit pasca-pandemi untuk stimulus ekonomi.
Implikasi jangka panjang dari relaksasi defisit ini multitier. Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi mendorong pertumbuhan GDP hingga 5,5% pada 2027, menurut proyeksi Bank Indonesia, dengan multiplier effect dari belanja infrastruktur yang mencapai 1,8 kali lipat. Proyek-proyek seperti IKN Nusantara dan jaringan kereta cepat akan mendapat suntikan dana segar, menciptakan jutaan lapangan kerja dan menarik investasi asing. Namun, risiko inflasi dan depresiasi rupiah tak bisa diabaikan; pengalaman 2022 ketika defisit lebar memicu inflasi 5,95% menjadi pelajaran berharga. Analis Moody's Investors Service memperingatkan bahwa penurunan rating sovereign debt Indonesia dari Baa2 ke Baa3 bisa terjadi jika utang tak terkendali. Pemerintah merespons dengan rencana diversifikasi sumber pendapatan, termasuk penerbitan green bond senilai USD 5 miliar dan reformasi cukai barang mewah.
Secara keseluruhan, Perppu defisit APBN ini mencerminkan paradigma baru dalam kebijakan fiskal Indonesia: dari konservatif menuju pragmatis adaptif. Di tengah ketidakpastian 2026—dari perang dagang AS-China hingga transisi energi global—langkah ini bisa menjadi katalisator atau bom waktu, tergantung eksekusi. Komunitas bisnis, melalui KADIN, menyambut baik inisiatif ini sebagai "napas segar bagi UMKM dan industri," sementara akademisi mendesak audit independen berkala. Dengan sidang DPR yang tinggal hitungan minggu, publik patut memantau ketat bagaimana pemerintah menyeimbangkan ambisi pertumbuhan dengan disiplin fiskal, demi fondasi ekonomi yang berkelanjutan di era pasca-2026.