HUKUM

Pengakuan Sensasional Bos Buzzer: Ciptakan Konten Hitam soal Tom Lembong, Kasus Timah, hingga Serang Pimpinan Jaksa Agung

JAKARTA - Dalam sidang yang mencuri perhatian publik pada Rabu (15/5/2026), seorang bos buzzer profesional bernama Andi Wijaya mengaku secara terbuka bahwa dirinya telah memproduksi sejumlah konten hitam di media sosial yang menargetkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, kasus korupsi timah PT Timah, hingga secara eksplisit menyudutkan pimpinan Jaksa Agung. Pengakuan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta saat Andi menjadi saksi kunci dalam persidangan dugaan konspirasi buzzer politik yang didalangi oleh pihak-pihak berpengaruh. Andi, yang mengelola jaringan lebih dari 500 akun buzzer bayaran, mengungkapkan bahwa operasinya dimulai sejak akhir 2024, tepat saat kasus korupsi timah mulai menggelegar dan menyeret nama-nama besar di pemerintahan era sebelumnya. "Saya dibayar mahal untuk membuat narasi bahwa Tom Lembong terlibat dalam mafia timah, meski bukti minim. Konten itu viral, jutaan views," ujar Andi dengan suara gemetar, sambil menunjukkan bukti transfer uang dari nomor rekening misterius yang kini sedang diselidiki Kejaksaan Agung.

Pengakuan Andi tidak berhenti di situ. Ia mengklaim bahwa instruksi datang dari "orang dalam" yang terkait dengan kepentingan politik tertentu, yang ingin mengalihkan perhatian publik dari inti kasus korupsi timah senilai triliunan rupiah. Kasus ini sendiri telah menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia, melibatkan penggelapan izin tambang ilegal di Bangka Belitung yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Tom Lembong, yang kini menjabat sebagai tokoh oposisi, menjadi sasaran utama karena perannya sebagai Menperin pada 2015-2016, periode awal maraknya praktik ilegal tersebut. Konten-konten yang dibuat Andi termasuk video editan palsu, meme menghina, dan thread Twitter panjang yang menuduh Lembong menerima suap dari pengusaha tambang. "Kami juga disuruh buat narasi bahwa Jaksa Agung lambat menangani kasus ini karena ada intervensi politik. Itu untuk mendiskreditkan pimpinan Kejaksaan," tambah Andi, yang kini menghadapi ancaman dakwaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Reaksi dari berbagai pihak langsung mengalir deras pasca-pengakuan ini. Tom Lembong melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan gugatan balik terhadap dalang buzzer tersebut, menekankan bahwa tuduhan terhadap dirinya sudah dibantah oleh KPK dan Kejaksaan Agung. "Ini adalah serangan terkoordinasi untuk membungkam kritik kami terhadap korupsi timah yang masih dibiarkan bergulir," kata Lembong dalam konferensi pers singkat. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memberikan pernyataan resmi bahwa pengakuan Andi akan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan buzzer yang selama ini mengganggu proses hukum. "Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukti adanya upaya sistematis untuk mengacaukan keadilan," tegas Jampidsus, yang juga mengonfirmasi bahwa pimpinan jaksa yang disebut Andi memang menjadi target kampanye hitam, termasuk ancaman pribadi via DM anonim.

Latar belakang kasus ini semakin mendalam saat Andi merinci metode kerjanya. Tim buzzernya menggunakan AI untuk generate gambar palsu Lembong bersama peti timah ilegal, algoritma untuk boost engagement, dan bot farm untuk flood komentar negatif. Total, Andi mengaku meraup Rp 5 miliar dari 10 klien berbeda dalam setahun terakhir, dengan kasus timah sebagai proyek terbesar. Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Susanti, menganalisis fenomena ini sebagai "perang informasi hybrid" yang mengancam demokrasi Indonesia. "Buzzer bukan lagi alat kampanye biasa, tapi senjata untuk memanipulasi fakta hukum. Kasus ini harus jadi pelajaran agar ada regulasi ketat terhadap konten berbayar," katanya. Kejaksaan Agung kini bergerak cepat, menyita server Andi dan memanggil 20 akun buzzer utama untuk diperiksa.

Implikasi jangka panjang dari pengakuan ini bisa mengguncang lanskap politik dan hukum Indonesia menjelang Pemilu 2029. Kasus timah, yang awalnya fokus pada pengusaha Harvey Moeis dan pejabat daerah, kini melebar ke ranah propaganda digital yang diduga didukung elite politik. Pemerintah melalui Kementerian Kominfo berjanji memperketat UU ITE untuk menjerat pelaku buzzer, sementara DPR Komisi III mendesak pembentukan satgas khusus anti-hoaks. Pengamat hukum Yusril Ihza Mahendra memperingatkan, "Jika tidak ditangani tegas, ini bisa jadi preseden buruk di mana keadilan ditekan oleh duit dan algoritma." Sidang lanjutan dijadwalkan minggu depan, dengan harapan kebenaran penuh terungkap, mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

HUKUM

Menteri Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi Tetap Mantap Lanjutkan Penyelidikan

JAKARTA - Ketegangan antara Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai puncaknya setelah Yaqut secara terbuka menyatakan perlawanannya terhadap penyelidikan yang sedang digulirkan lembaga antirasuah tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Agama pada Selasa (15/10/2026), Yaqut tidak segan menyebut pemanggilan KPK sebagai "serangan politik" yang bertujuan melemahkan kinerja pemerintahannya. "Saya tidak akan diam saja melihat upaya-upaya yang jelas-jelas bermotif politik ini. KPK harus buktikan tuduhannya dengan fakta, bukan asumsi," tegas Yaqut, yang dikenal dengan julukan Gus Yaqut karena latar belakangnya sebagai tokoh ulama dari PCNU Tuban. Pernyataan ini langsung memicu respons keras dari KPK, yang melalui juru bicaranya menegaskan bahwa penyelidikan akan berlanjut tanpa tekanan eksternal.

Latar belakang konflik ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama periode 2024-2025, khususnya terkait proyek pembangunan infrastruktur pesantren dan program digitalisasi pendidikan keagamaan. KPK mulai menyoroti kasus ini sejak Juni lalu, setelah menerima laporan masyarakat dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan mark-up anggaran hingga miliaran rupiah. Yaqut, yang menjabat sejak era Presiden Joko Widodo dan dipertahankan di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto, disebut-sebut sebagai figur sentral dalam pengambilan keputusan tersebut. Namun, Menteri Agama membantah keras, mengklaim bahwa semua proses pengadaan telah melalui mekanisme transparan dan diawasi langsung oleh inspektorat jenderal kementerian. "Ini bukan soal korupsi, tapi upaya untuk menjatuhkan saya karena peran saya dalam menjaga stabilitas umat di tengah isu-isu sensitif seperti radikalisme," ujar Yaqut, merujuk pada keberhasilannya dalam program deradikalisasi yang menuai pujian internasional.

KPK, di sisi lain, menunjukkan sikap teguh melalui pernyataan resmi Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menyatakan bahwa "kami tidak takut terhadap tekanan dari siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara. Penyelidikan ini murni berdasarkan fakta dan bukti yang telah kami kumpulkan dari saksi-saksi kunci dan dokumen keuangan." Lembaga ini telah memeriksa puluhan saksi, termasuk direktur pengadaan di Kemenag dan vendor swasta yang terlibat, dengan beberapa di antaranya mengonfirmasi adanya indikasi suap dalam tender proyek senilai Rp 500 miliar. Bahkan, KPK telah menyita dokumen dan perangkat elektronik dari kantor kementerian, meski Yaqut menilai itu sebagai "pencitraan berlebihan". Sejarah KPK yang pernah berhadapan dengan menteri-menteri sebelumnya, seperti kasus Siti Nurbaetih Fadilah atau Idrus Marham, menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum, meski Yaqut mengancam akan membawa kasus ini ke pengadilan tata usaha negara jika pemanggilannya dianggap tidak sah.

Implikasi dari pertarungan ini semakin mendalam bagi dinamika pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru berjalan satu tahun. Yaqut, sebagai representasi kekuatan NU di kabinet, mendapat dukungan kuat dari kalangan pesantren dan ormas Islam tradisional, yang melihatnya sebagai korban politik dari faksi-faksi oposisi atau bahkan rival internal partai. Namun, publik sipil dan aktivis antikorupsi seperti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk tidak bergeming. "Ini ujian kredibilitas KPK pasca-reformasi undang-undang yang sempat melemahkan lembaga ini. Jika Yaqut lolos, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan runtuh," kata Koordinator ICW, Adnan Topan. Sementara itu, DPR melalui Komisi VIII yang membidangi agama juga mulai ikut campur, dengan rencana rapat dengar pendapat terhadap Kemenag minggu depan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.

Hingga kini, KPK belum menetapkan Yaqut sebagai tersangka, tapi pemanggilan ulang dijadwalkan dalam waktu dekat. Yaqut sendiri mengindikasikan kemungkinan melibatkan pengacara senior seperti Hotman Paris Hutapea untuk membela diri. Pertarungan ini tidak hanya menguji independensi KPK, tapi juga kestabilan kabinet yang bergantung pada koalisi politik lintas partai. Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menilai bahwa "kasus ini bisa menjadi preseden penting: apakah pejabat eksekutif bisa 'melawan' lembaga penegak hukum tanpa konsekuensi, atau justru mempercepat reformasi tata kelola anggaran negara." Dengan demikian, publik menanti langkah konkret selanjutnya, apakah ini akan berujung pada dakwaan atau rekonsiliasi politik di balik layar.

HUKUM

Eks Kepala LKPP ke Jaksa Chromebook: Jangan Salah Tetapkan Kerugian Negara

Jakarta, 15 Februari 2026 - Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyuarakan kekhawatirannya atas penetapan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Ia menegaskan agar jaksa tidak salah menghitung kerugian agar proses hukum berjalan adil.

Dalam pernyataan resminya kepada media pada Kamis (14/2/2026), eks Kepala LKPP, yang enggan disebut namanya untuk menghindari pengaruh proses hukum, menyatakan, "Jaksa Chromebook harus hati-hati dalam menetapkan kerugian negara. Kesalahan perhitungan bisa merugikan negara lebih besar dan membuka celah banding yang panjang."

Kasus ini mencuat sejak akhir 2025, ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani dugaan penyimpangan pengadaan 500.000 unit Chromebook senilai Rp 5 triliun untuk Kementerian Pendidikan. Jaksa menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun akibat mark-up harga dan spesifikasi rendah. Namun, eks pejabat LKPP mempertanyakan metodologi audit, menyebut bahwa harga pasar Chromebook di 2026 telah turun 30% karena kemajuan AI chip dari Google.

"LKPP telah merilis pedoman pengadaan edisi 2026 yang menekankan benchmark harga global. Jika jaksa abaikan ini, dakwaan bisa batal di Pengadilan Tipikor," tambahnya.

Kejagung belum memberikan tanggapan resmi, namun sumber internal menyebut dakwaan akan diajukan Maret 2026. Kasus ini menyeret tiga direktur swasta dan dua pejabat kementerian, dengan barang bukti 10.000 unit Chromebook yang disita.

Para ahli hukum menilai pernyataan eks Kepala LKPP relevan, mengingat Mahkamah Agung baru saja membatalkan vonis korupsi serupa di kasus pengadaan gadget 2024 karena kesalahan hitung kerugian. Pengamat: "Ini pengingat bahwa integritas audit adalah kunci pemberantasan korupsi."

LKPP sendiri menyatakan siap memberikan asistensi teknis kepada penegak hukum untuk memastikan perhitungan akurat, sejalan dengan UU No. 11/2025 tentang Pengadaan Digital. (Kompas.com)

HUKUM

Ribuan Hakim Mulai Datangi Kantor Mahkamah Agung

Jakarta, 15 Februari 2026 – Suasana tegang menyelimuti kawasan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pagi ini. Ribuan hakim dari berbagai pengadilan di seluruh nusantara mulai berdatangan sejak subuh, membentuk aksi unjuk rasa massal yang disebut sebagai "Gelombang Keadilan 2026".

Menurut panitia aksi yang terdiri dari perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKaHI), sekitar 5.000 hakim dari 34 provinsi telah mendaftar untuk bergabung. Mereka menuntut transparansi dalam pengangkatan hakim agung baru, pemberantasan korupsi di lembaga yudisial, serta reformasi sistem pengadilan yang dinilai sudah usang. Banner-banner bertuliskan "Hakim Bersih, Keadilan Nyata" dan "Stop Nepotisme di MA" terpampang di mana-mana.

Ketua IKaHI, Budi Santoso, menyatakan dalam orasi pembuka, "Kami bukan lagi hakim yang diam. Mahkamah Agung harus membersihkan diri dari praktik korupsi yang merusak citra peradilan. Sudah saatnya ada audit independen terhadap semua keputusan kontroversial tahun-tahun belakangan." Santoso juga menyoroti kasus suap mega di Pengadilan Tinggi yang baru-baru ini terbongkar, yang diduga melibatkan oknum di MA.

Pihak Mahkamah Agung merespons dengan sigap. Sekretaris MA, Prof. Dr. Ahmad Rizali, menggelar konferensi pers darurat pukul 10.00 WIB. "Kami menghormati aspirasi saudara-saudara hakim. MA siap berdialog dan telah menyiapkan tim untuk mendengar tuntutan secara langsung. Namun, kami menolak tuduhan umum tanpa bukti," ujarnya. Rizali menjanjikan pembentukan Komisi Reformasi Yudisial dalam waktu dua minggu.

Aksi ini didukung oleh berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan akan memantau perkembangannya. Polisi telah mengerahkan 2.000 personel untuk menjaga ketertiban, meski hingga siang hari situasi masih kondusif tanpa insiden.

Para pengamat hukum memprediksi aksi ini bisa menjadi titik balik bagi sistem peradilan Indonesia di era pasca-reformasi 2026. "Ini momentum emas untuk membersihkan yudisial dari endemik korupsi," kata pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Lina Wijaya. Hingga berita ini disusun, massa masih bertahan di depan gedung MA, bernyanyi lagu kebangsaan dan menyalakan lilin sebagai simbol cahaya keadilan.

Pantau terus perkembangan berita ini di situs resmi BeritaNasional2026.com.

HUKUM

Terungkap Siasat 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rugikan Negara Rp 14 T

(Start) Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap siasat 11 tersangka kasus korupsi pengolahan limbah kelapa sawit yang merugikan negara Rp 14 triliun. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (13/2/2026) di Jakarta.

Modusnya, tersangka memanipulasi data limbah sawit untuk mendapatkan subsidi pemerintah senilai miliaran rupiah. Mereka bekerja sama dengan perusahaan sawit besar di Sumatera dan Kalimantan.

"Para tersangka sengaja memalsukan laporan produksi limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) agar lolos verifikasi dan cairkan dana hibah," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers.

Kerugian negara mencapai Rp 14 triliun dari 2022-2025, termasuk pencemaran lingkungan di 15 wilayah perkebunan. 11 tersangka terdiri dari direktur perusahaan, pejabat dinas pertanian, dan konsultan lingkungan.

Kejagung telah sita aset senilai Rp 5 triliun, termasuk tanah dan rekening bank. Sidang perdana digelar Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (end)

PEMBACA AKTIF: 2142
🇺🇸 Atlanta 82
🇷🇺 Moscow 58
🇬🇧 London 57
🇺🇸 Los Angeles 52
🇮🇩 Mertoyudan 33
🇺🇸 Santa Clara 29
🇺🇸 Ashburn 26
🇫🇷 Roubaix 26
🇺🇸 Mountain View 16
🇸🇬 Singapore 16
Forever No Hikari.wavGemma Hadi Universe