Penyesuaian Jam Kerja ASN Kota Ternate Selama Bulan Ramadan: Upaya Mendukung Ibadah Puasa dan Produktivitas Pelayanan Publik
TERNATE – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, telah resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang bulan Ramadan 1445 Hijriah yang jatuh pada Maret-April 2024. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 421/421/Bag.Sekum Tahun 2024, yang mengatur jam operasional kantor pemerintahan dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB, lebih pendek dua jam dibandingkan hari biasa. Langkah ini bertujuan untuk memfasilitasi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tarawih, dan kegiatan keagamaan lainnya, sambil tetap menjaga kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat. Kebijakan serupa telah menjadi tradisi tahunan di berbagai daerah Indonesia, mencerminkan adaptasi budaya Islam mayoritas terhadap dinamika kerja formal.
Penyesuaian jam kerja ini tidak hanya berlaku untuk ASN lingkungan Pemerintah Kota Ternate, tetapi juga mencakup instansi vertikal dan BUMD setempat. Menurut Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Ternate, Hj. Nurhaliza, SE, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Waktu Kerja Selama Bulan Ramadan. "Kami ingin ASN bisa lebih fokus beribadah tanpa mengorbankan tugas pokok dan fungsi. Pelayanan tetap prima, dengan penugasan khusus untuk layanan darurat dan prioritas seperti pengurusan KTP, akta kelahiran, dan bantuan sosial," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Ternate. Selama periode ini, absensi tetap dilakukan secara ketat melalui aplikasi SIASN, dan pelanggaran seperti bolos atau keterlambatan akan tetap disanksi sesuai aturan disiplin PNS.
Dampak penyesuaian ini dirasakan positif oleh sebagian besar ASN. Survei internal yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate menunjukkan bahwa 78% responden merasa lebih bugar dan produktif dengan jadwal baru, karena waktu istirahat siang lebih panjang untuk tidur siesta pasca-sahur. Namun, tantangan tetap ada, terutama bagi unit pelayanan yang bergantung pada jam panjang, seperti Puskesmas dan Dinas Perhubungan. Untuk mengatasinya, Pemkot Ternate menerapkan sistem shift bagi petugas lapangan dan memperpanjang layanan online melalui aplikasi Ternate Smart Service (TSS). "Ini tahun ketiga kami terapkan model hybrid ini, dan data menunjukkan penurunan keluhan masyarakat sebesar 15% dibandingkan Ramadan sebelumnya," tambah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Arifin.
Secara nasional, kebijakan Ternate selaras dengan arahan Kementerian PANRB yang mendorong fleksibilitas kerja selama Ramadan, termasuk work from home parsial untuk ASN berisiko tinggi seperti lansia atau penyandang disabilitas. Perbandingan dengan daerah tetangga seperti Kota Tidore Kepulauan menunjukkan variasi; di sana jam kerja hanya dipangkas satu jam menjadi hingga pukul 15.00 WIB. Sementara itu, di provinsi tetangga Maluku, Ambon menerapkan jam 08.00-15.00 WIB dengan tambahan hari libur khusus untuk Idul Fitri. Kebijakan Ternate ini juga menjadi contoh bagi kabupaten/kota kecil di Maluku Utara, di mana mayoritas penduduk Muslim menghadapi tantangan logistik seperti keterbatasan transportasi umum selama bulan puasa.
Ke depan, Pemkot Ternate berencana mengevaluasi efektivitas kebijakan ini pasca-Ramadan melalui forum rapat koordinasi dengan DPRD dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Kami terbuka masukan dari masyarakat untuk perbaikan tahun depan, agar keseimbangan antara ibadah dan pelayanan semakin optimal," pungkas Wali Kota Ternate, H. Sachrun Nur. Dengan demikian, penyesuaian jam kerja ini tidak hanya sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata gotong royong dalam menyambut bulan suci, sekaligus memperkuat citra Ternate sebagai kota religius yang modern dan peka terhadap kebutuhan warganya.